Negara serta kedekatannya dengan Imperialisme (Perjanjian terbuka Internasional)


Kita bangsa yang besar dan kita bukan Bangsa tempe. Kita tidak akan mengemis, kita tdk akan minta-minta apalagi jika bantuan-bantuan itu diembel-embeli dengan syarat ini syarat itu ! Lebih baik mkn gaplek tetapi merdeka, dari pada makan bestik tetapi budak. "Pidato HUT Proklamasi, 1963"  
     
   Satu kutipan pidato sang proklamator  Soekarno ini yang sejarahnya mulai ditinggalkan ini adalah hal yang terkait kekuatan yang dipercayakan kepada Indonesia untuk lebih berani mandiri dan memasang wajah dengan kekuatan sendiri dengan karakter "Kebhinnekaan " yang dilahirkan bangsa ini, pidato yang bukan hanya jargon politik dengan orientasi yang hampa, kta akan memulai tulisan ini dengan pendekatan salah satu nilai Ideologi yaitu "Imperialisme", kalau dibandingkan dengan semangat soekarno diatas kita mendapati diri bangsa ini telah tauh dalam stagnal doktrinal yang kehilangan sangkar kejantanannya, hal ini dibuktikan dengan adanya sebuah fakta bahwa ada saja ketimpangan yang terjadi di ASEAN dan Perjanjian-perjanjian Internasional maka kerugian akan menghampiri Indonesia sebagai negara yang palign dirugikan bahkan hanya dijadikan sebagai alat dan pelengkap jumlah negara saja, apakah proposisi awal ini sesuai dengan paparan dibawah ini atau tidak, kita akan mengurainya.
      Pancasila sebagai dasar negara lahir dengan semangat para pendiri bangsa ini tetapi ada salah satu sifat yang mempunyai dampak yang dominan negatif,dengan sifatnya yang terbuka selalu di identikkan dengan keterbukaan kita dalam pergaulan dalam globalisasi dan kerjasama bilateral, banyak dari teman-teman DPR selalu melihat hal ini sebagai prestasi kita karna dunia telah mengakui sumbangsih dalam keterlibatan indonesia didalamnya dan hal yang paling membuat teman berdasi itu bangga adalah banyaknya Undang-undang yang berpihak pada pemangkuh dana besar dunia (berojuism structur).
          apa yang dimaksud dengan Imperialisme? Imperialisme dapat diartikan sebagai paham keterbukaan yang bebas dari negara untuk menerapkan sebuah pembaruan dari negara lain seperti perjanjian dan kerjasama dalam berbagai hal dalam aspek kehidupan, Ekonomi, Sosial, Politik, maupun budaya. Nah bagaimana Indonesia memposisikan dirinya dimana menjadi sebuah hukumyang sanagat lumrah dimana ke-Autentikan sebuah bangsa dinilai seberapa jauh nilai-nilai dan kultur asli itu dapat berkembang dan dapat dijadikan budaya dengan pasti memberikan kemanfaatn yang lebih kepada masyarakat. seperti yang telah terjadi Indonesia sudah banyak membuka lapang kerjasama dalam ranah Internasional maupun Bilateral dua negara serta organisasi Internasional, pertamyaannya  bagaimana dari akumalsi perjanjian-perjanjian yang dilakukan pemerintah (Negara) untuk memberikan manfaat yang lebih tanpa menghilangkan kesejatian dan nilai luhur bangsa sebagai bangsa yang mejemuk dan penghargaan terhadap nilai etik???
Menurut penulis ada bebrapa bentuk perjanjian yang sangat memberikan efek yang tidak pantas ditandatangani dimeja perjanjian seperti Nota kesepahaman mengenai Panduan Umum Penanganan Nelayan oleh Badan Penegakan Hukum Malaysia dan Indonesia ditandatangani Indonesia-Malaysia pada 27 Januari 2012.Nota kesepahaman itu berpotensi dimanfaatkan untuk pelanggaran penangkapan ikan. "Dengan nota kesepahaman itu, Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk menangkap kapal berbendera Malaysia yang masuk ke perairan Indonesia. Posisi kita banyak rugi,".Hingga April 2012, jumlah kapal ikan ilegal yang ditangkap berjumlah 90 unit dengan nakhoda dan awak kapal yang ditangkap mencapai 38 orang. Kapal yang ditangkap berasal dari negara tetangga, seperti China, Vietnam, Filipina, dan Thailand.  ditambah Perjanjian ekstradisi dengan Singapura jelas sangat merugikan Indonesia karena dalam hal mengekstradisi pelaku korupsi yang ada di negeri itu digabungkan dalam kerja sama pertahanan bagi kedua negara.kalau Indonesia menerima kerja sama tersebut, bisa saja Singapura melaksanakan latihan militer dengan Amerika Serikat atau negara-negara lainnya di wilayah NKRI ini.
Bahkan, latihan militer bagi negara-negara asing di Indonesia ini, akan dimanfaatkan untuk mematai-matai mengenai pertahanan dan keamanan Indonesia.Perjanjian tarif pajak impor dalam ASEAN Free Trade Area (AFTA), yang menetapkan maksimal sebesar lima persen, justru belakangan merugikan Indonesia. Perjanjian itu, kata Hikmahanto dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, justru dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk mengindari bea pajak yang tinggi. 
Perusahaan otomotif dari Amerika Serikat, Ford misalnya. Perusahaan pembuat kendaraan roda empat ini, kemudian mendirikan pabrik di salah satu negara ASEAN, dan mengekspor produknya ke sesama negara di Asia Tenggara itu. "Kalau langsung ekspor dari Amerika serikat, produk mereka akan dikenai pajak 300 persen. Dengan perjanjian ini mereka hanya bayar lima persen," 
Sayangnya, pabrik yang dibuat, justru lebih banyak didirikan di Vietnam dan Thailand. "Mereka menilai, Indonesia adalah negara dengan resiko tinggi karena korupsi yang parah dan buruhnya galak,
dengan perjanjian ini kepentingan nasional Indonesia secara tidak langsung telah diugikan. Investasi justru tidak berkembang. "Jangan karena atas nama solidaritas ASEAN, Indonesia malah dirugikan,
Jadi kesimpulannya "Kita harus lebih bijak Melihat realitas dan urgensi dalam bengsa kita terlebih dahulu sebelum mengadakan perjanjian-perjanjian yang entah itu memberikan efek yang positif atau tidak bagi kedaulatan dan kesejahteraan rakyat, tetapi kita tidak ingin terkucilkan dalam pergulatan dunia apalagi sembunyi tanpa memperlihatkan kekuatan kita sendiri kepada bangsa-bangsa lain, pemerintah hendaknya lebih jeli dan membangun komunikasi yang lebih komprehensif kepada pakar ahli-ahli hukum, sosial dan konsentrasi lainnya demi mencapai kesepahaman yang mencerminkan nilai yang berimbang.
       Teringat pada filosof rasionalis Rene Descartes mengatakan keberadaan suatu negara yang membuka kerjasama dengan negara lain akan berdampak kepada masyarakat lapisan bawah, apa makna yang ingin disampaikan dalam pernyatan ini adalah kerjasama jika hanya melihat aspek bilateral dan eksistensi sebuah negara akan selalu dilihat peundang bagi masyarakat hukum adat lainnya.
imperialisme yang dihadapi Indonesia pada zaman modern ini adalah bentuk dari imperialisme modern. Jika sebelum Indonesia merdeka bentuk imperialisme ini adalah 3G (Gold, Glory, and Gospel), tapi di imperialisme modern ini lebih condong terhadap metode ekonomi yang di gunakan untuk mendapatkan kapital surplus. Imperialisme modern atau sering disebut dengan imperialisme ekonomi, dengan penanaman modal asing sebagai metodenya dan diyakini sangat ampuh dalam melakukan imperialisme ekonomi di suatu negara. Selain itu, didalam imperialisme ekonomi ini walaupun secara politis suatu negara memiliki kedaulatan  penuh, namun kebijakan ekonomi negara tersebut sangat dipengaruhi dan bergantung pada imperialis. Imperialisme modern atau imperialisme ekonomi ini juga ditandai dengan kemunculan perusahaan Transnational atau MNC yang sering menimbulkan persoalan baik sosial, ekonomi, dan politik di negara penerima (host country).
Persoalan ini sangat terlihat di Indonesia, dimana banyak perusahaan-perusahaan asing yang sering menimbulkan persoalan, terutama sosial, di wilayah imperialismenya. Contohnya, rencana penambangan pasir yang terjadi di pesisir Kulon Progo sangat menimbulkan masalah terutama bagi masyarakat pesisir di Kulon Progo itu sendiri, masyarakat setempat yang sudah lama bermata pencaharian bertani, dipaksa berhenti dari pekerjaan yang telah mereka tekuni dari tahun 1960-an. Walaupun royalti sebesar Rp.400 miliar akan diberikan, apakah benar uang tersebut dapat didistribusikan secara rata ke masyarakat setempat? Ini adalah teka-teki besar seiring dengan budaya korupsi yang sering terjadi di Indonesia. Dengan demikian, petani di Kulon Progo yang sedang dalam tingkat kesuksesan mereka, karena diperkirakan setiap musim panen tiba, keuntungan yang didapatkan adalah bekisar belasan juta rupiah untuk sekali panen.

Dengan dipaksakannya mereka untuk berhenti dari pekerjaannya jelas sangat-sangat menyiksa bagi masyarakat pesisir Kulon Progo tersebut, apalagi setelah kesuksesan yang mereka dapatkan ini. Ironis jika kita melihat bahwa sebesar 30% saham PT. JMI (Jogja Magasa Iron) diduduga kuat dimiliki oleh pihak keraton Yogyakarta, dan dengan demikian mereka juga membantu melancarkan dari PT.JMI ini. Oleh karena itu, jelas sekali bentuk imperialisme modern ini sangat menyiksa rakyat Indonesia, diperburuk lagi dengan ikut sertanya pemerintah-pemerintah yang seharusnya pro-rakyat malah membantu untuk kesuksesan perusahaan asing. Agenda semacam ini sungguh-sungguh miris jika kita resapi, karena ternyata imperialisme di Indonesia juga dilakukan oleh pemerintah-pemerintahnya sendiri. Lalu, sampai kapankah rakyat Indonesia terus dijajah seperti ini?, ini adalah pertanyaan besar yang bisa dijawab setelah pemerintah-pemerintah Indonesia mengubah mental mereka.

Empat Para pendiri bangsa dan prinsipnya




            EMPAT TOKOH DAN PRINSIPNYA
1. Soekarno sang Proklamator

  • Kuat karena bersatu, bersatu karena kuat."
  • "Gantungkanlah cita-citamu setinggi langit."
"Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia."
  • Dikutip dari Bung Karno, Penyambung Lidah Rakyat Indonesia.
"Bunga mawar tidak mempropagandakan harum semerbaknya, dengan sendirinya harum semerbaknya itu tersebar di sekelilingnya."
  • Diucapkan ketika menyematkan bintang sakti kepada dua orang perwira, yaitu Mayor Benny Moerdani dari RPKAD dan Mayor Untung bin Sjamsuri dari Banteng Raiders.
  • Kutipan Pidato Bung Karno di Semarang 29 Juli 1956.
"Negeri kita kaya, kaya, kaya-raya, Saudara-saudara. Berjiwa besarlah, berimagination. Gali ! Bekerja! Gali! Bekerja! Kita adalah satu tanah air yang paling cantik di dunia".
  • Kutipan Pidato Bung Karno di semarang 29 Juli 1956.
  • "Dan agar yang tidak murni terbakar mati!"
  • Adakah Lenin ketika dia mendirikan negara Soviet Rusia merdeka telah mempunyai Dnepropetrovsk, dan yang maha besar di sungai Dnepr? Apa ia telah mempunyai radio station yang menyundul ke angkasa? Apa ia telah mempunyai kereta-kereta api cukup untuk meliputi seluruh negara Rusia? Apakah tiap-tiap orang Rusia pada waktu Lenin mendirikan Soviet-Rusiamerdeka telah dapat membaca dan menulis? Tidak, Tuan-tuan yang terhormat!
  • Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945
  • Indonesia merdeka, political independencepolitieke onafhankelijkheid, tidak lain dan tidak bukan ialah satu jembatan!
  • Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945
  • Manakala sesuatu bangsa telah sanggup mempertahankan negerinya dengan darahnya sendiri, dengan dagingnya sendiri, pada saat itu bangsa itu telah masak untuk kemerdekaan. Kalau bangsa kita, Indonesia, walaupun dengan bambu runcing, Saudara-saudara, semua siap sedia mati mempertahankan tanah air kita Indonesia, pada saat itu bangsa Indonesia adalah siap sedia, masak untuk merdeka.
  • Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945
  • Jika tiap-tiap orang Indonesia yang 70 milyun ini lebih dahulu harus merdeka di dalam hatinya, sebelum kita mencapai political independence, saya ulangi lagi, sampai lebur kiamat kita belum dapat Indonesia merdeka! Di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita! Di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan hatinya bangsa kita! Di dalam Saudi Arabia merdeka, Ibn Saud memerdekakan rakyat Arabia satu per satu. Di dalam Soviet-Rusia merdeka Stalin memerdekakan hati bangsa Soviet-Rusia satu per satu.
  • Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945
  • Di seberang jembatan, jembatan emas inilah, baru kita leluasa menyusun masyarakat Indonesia merdeka yang gagah, kuat, sehat, kekal dan abadi.
  • Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945
  • Tidak peduli rakyat dapat baca atau tidak, tidak peduli rakyat hebat ekonominya atau tidak, tidak peduli rakyat bodoh atau pintar, asal menurut hukum internasional mempunyai syarat-syarat suatu negara merdeka, yaitu ada rakyatnya, ada buminya dan ada pemerintahannya, sudahlah ia merdeka.
  • Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945
  • Apakah kita mau Indonesia merdeka yang kaum kapitalisnya merajalela, ataukah yang semua rakyatnya sejahtera, yang semua orang cukup makan, cukup pakaian, hidup dalam kesejahteraan, merasa dipangku oleh Ibu Pertiwi yang cukup memberi sandang pangan kepadanya?
  • Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945
  • Kemerdekaan hanyalah diperdapat dan dimiliki oleh bangsa yang jiwanya berkobar-kobar dengan tekad 'Merdeka, merdeka atau mati'!
  • Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945


2. Muh.Hatta

seorang sahabat yang tidak mengenal lelah untuk mendampingi sang Presiden Soekarno, adalah M.Hatta dengan sosok yang sangat bersahaja dan bersahabat dengan siapa saja, atas prinsip kesederhanaannya beliau dikenal dan tetap akan dikenang sumbangsihnya terhadap bangsa dan negara Indonesia, pada tahun 2002 Mohammad Hatta atau Bung Hatta mencapai usia genap 100 tahun. Pemimpin bangsa yang meninggal dunia tahun 1980 itu merupakan pendamping setia Bung Karno dan bersama dikenal sebagai “Dwi-Tunggal”Selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971). Ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yogyakarta pada tanggal 27 Nopember 1956.

3. Tan Malaka

Tan Malaka, berdasarkan teori-hukum Dialektika Materialis (MADILOG)nya, maka perarungan antara klas yang berpunya danklas yang tak berpunya akan berakhir dengan kemenangan klas yang tak berpunya. Dalam kayalnya, klas yang takberpunya itu adalahklas yang kuat, sedangkan klas yang berpunya itu adalah klas yang lemah, maka dalam pertarungan, yang lemah kalah, yang kuat menang. Dalam dunia kayal bisa terjadi seperti itu. Tapi dalam dunia nyata (realita), teori-hukum Dialektika Materialis (MADILOG) adalah omong kosong belaka. Bahkan berdasarkan teori-hukum Dialektika Materialis (MADILOG) sendiri tak pernah ditemukan, dijumpaibukti dalam dunia nyata, bahwa yang tak erpunya bisa mengalahkan yang berpunya. Juga berdasarkan teori-hukum Dialektika Materialis (MADILOG), maka pertarungan itu takpernah berakhir. Tarik menarik antara proton positip dan elektron negatip takpernah berakhir. Akhir suatu pertarungan adalah awal pertarungan berikutnya. Pertarungan tak pernah berakhir.Tak ada yang berhenti, semuanya bergerak terus menerus. Berakhirnya pertarungan adalah berakhirnya gerak, tammatnyadunia. Tammatnya dunia bertentangan sekaligus bersesuaian dengan Dialektika Mterialis (MADILOG).

4. R.A Kartini

Dalam buku “Seabad Kartini” terdapat sebuah karangan yang menyatakan bahwa Lady Roosevelt pun menyitir salah satu surat Kartini dalam salah satu pidatonya di hadapan Komisi Hak Asasi manusia yang dipimpinnya dalam rangka menelurkan Deklarasi Semesta Hak Asasi Manusia. Berikut bagian-bagian dalam surat Kartini yang tercecer dan menarik untuk diungkapkan. 
- Surat Kartini kepada Stella, 18 Agustus 1899 “Bagi saya hanya ada dua macam keningratan, keningratan fikiran (fikroh) dan keningratan budi (akhlak). Tidak ada manusia yang lebih gila dan bodoh menurut persepsi saya dari pada melihat orang membanggakan asal keturunannya. Apakah berarti sudah beramal sholih orang yang bergelar macam Graaf atau Baron?… Tidaklah dapat dimengerti oleh pikiranku yang picik ini,…” 
-Surat kartini kepada Nyonya Abendon, Agustus 1900 “Kita dapat menjadi manusia sepenuhnya, tanpa berhenti menjadi wanita sepenuhnya”. 
-Surat Kartini kepada Nyonya Abendon, 4 September 1901 “Pergilah, laksanakan cita-citamu. Bekerjalah untuk hari depan. Bekerjalah untuk kebahagiaan beribu-ribu orang yang tertindas. Dibawah hukum yang tidak adil dan paham-paham palsu tentang mana yang baik dan mana yang jahat. Pergi! Pergilah! Berjuang dan menderitalah, tetapi bekerja untuk kepentingan yang abadi”. 
-Surat Kartini kepada Prof. Anton dan Nyonya, 4 Oktober 1901 “Kami disini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak-anak wanita, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak wanita itu menjadi saingan laki-laki dalam hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya yang diserahkan alam (sunatullah) sendiri ke dalam tangannya : menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama”. 
-Surat Kartini kepada Nyonya Abendon, 10 Juni 1902 “Kami sekali-kali tidak hendak menjadikan murid-murid kami menjadi orang setengah Eropa atau orang Jawa yang kebarat-baratan”. 
-Surat Kartini kepada Nyonya van Kol, 21 Juli 1902 “Moga-moga kami mendapat rahmat, dapat bekerja membuat agama lain memandang agama Islam patut disukai”. 
-Surat kartini kepada Nyonya Abendanon, 12 Oktober 1902 “Dan saya menjawab, tidak ada Tuhan kecuali Allah. Kami mengatakan bahwa kami beriman kepada Allah dan kami tetap beriman kepada-Nya. Kami ingin mengabdi kepada Allah dan bukan kepada manusia. Jika sebaliknya tentulah kami sudah memuja orang dan bukan Allah”.
-Surat Kartini kepada Nyonya Abendanon, 27 Oktober 1902 “Sudah lewat masanya, tadinya kami mengira bahwa masyarakat Eropa itu benar-benar satu-satunya yang paling baik, tiada taranya. Maafkan kami, tetapi apakah ibu sendiri menganggap masyarakat Eropa itu sempurna? Dapatkah ibu menyangkal bahwa dibalik hal yang indah dalam masyarakat ibu terdapat banyak hal-hal yang sama sekali tidak patut sebagai peradaban?” 
-Surat Kartini kepada Nyonya Abendanon, 25 Agustus 1903 “Ya Allah, alangkah malangnya; saya akan sampai disana pada waktu Puasa-Lebaran-Tahun n Baru, di saat-saat keramaian yang biasa terjadi setiap tahun sedang memuncak. Sudah saya katakana, saya tidak suka kaki saya dicium. Tidak pernah saya ijinkan orang berbuat demikian pada saya. Yang saya kehendaki kasih saying dalam hati sanubari mereka, bukan tata cara lahiriah!” 10. Surat Kartini kepada Nyonya Abendanon, 12 Desember 1903 “Tidak, ia tidak mempunyai ilmu, tidak mempunyai jimat, tidak juga senjata sakti. Kalaupun rumahnya tidak ikut terbakar itu dikarenakan dia mempunyai Allah saja

PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA 2012 JUDUL PROGRAM: KONSEP PRAKTIS BANK SAMPAH SEMPURNA BIDANG KEGIATAN: PKM-GT

                                                

                                               
                                              PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA  
                             JUDUL PROGRAM: KONSEP PRAKTIS BANK SAMPAH SEMPURNA   
                                                   BIDANG KEGIATAN: PKM-GT   

Diusulkan oleh:  
JUMINARTO MIRAJAD K. B111 10 305 (ANGKATAN 2010)
 HAIDIR ALI  B111 10 275 (ANGKATAN 2010) 
MUHAMMAD AKHSAN AMIR  B111 12 108 (ANGKATAN 2012)            
UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR 2013   
  
HALAMAN PENGESAHAN  
1. Judul Kegiatan : Konsep Praktis Bank Sampah Sempurna  
2. Bidang Kegiatan : PKM-GT  
3. Ketua Pelaksana Kegiatan 
 a. Nama Lengkap : Juminarto Mirajad Kamaruddin 
 b. NIM : B111 10 305  
c. Jurusan : Ilmu Hukum  
d. Universitas/Institut/Politeknik : Universitas Hasanuddin  
e. Alamat Rumah dan No.Telp/HP : Jalan Deppasawi No. 175, Makassar. Telp. 085656853457  
f. Alamat e-mail : jmirajad@gmail.com  
4. Anggota Pelaksana Kegiatan/Penulis : 1. Haidir Ali 
                                                             2. Muhammad Akhsan Amir  
5. Dosen Pendamping  Nama Lengkap : Birkah Latif, S.H., M.H.  
                                                          NIDN : 0008098005  Alamat Rumah dan No.Telp/HP : Kompleks                                                                       Wasabbe Tamalanrea, Makassar  
                                                          Makassar, 25 Maret 2013 

Menyetujui,  
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum 
Universitas Hasanuddin   

    
Romi Librayanto, S.H., M.H
NIP.19781017 200501 1 001  

Ketua Pelaksana Kegiatan


Juminarto Mirajad Kamaruddin
NIM. B111 10 305  

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan
Alumni Universitas Hasanuddin 


Ir. Nasaruddin Salam, M.T
NIP.19591220 198601 1 001

Dosen Pembimbing

      
Birkah Latif, S.H., M.H
NIDN. 0008098005  
      
KATA PENGANTAR 
Puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga gagasan tertulis yang berjudul “Konsep Praktis Bank Sampah Sempurna” ini dapat rampung tepat waktu. Salam dan shalawat juga senantiasa tercurah kepada junjungan besar Rasulullah SAW, suri tauladan yang begitu bijak membawa umat manusia menuju arah hidup yang lebih baik. Lingkungan hidup yang harmonis adalah sebuah keadaan dimana seluruh komponen dalam lingkungan hidup tersebut dapat saling menyeimbangkan dan memberikan pengaruh positif satu sama lain. Akan tetapi, seiring perkembangan hidup manusia, keseimbangan alam pun mulai terganggu akibat ulah manusia itu sendiri. Salah satunya melalui pengelolaan sampah yang buruk yang berimplikasi pada munculnya berbagai permasalahan sampah yang memberi dampak negatif bagi masyarakat. Lahirnya konsep Bank Sampah untuk menjadi solusi mengurangi sekaligus mampu meningkatkan nilai ekonomis sampah, dalam penerapannya belum sepenuhnya mampu menyelesaikan permasalahan sampah yang ada oleh karena berbagai kendala yang dihadapi. Gagasan tertulis ini hadir untuk membahas lebih lanjut mengenai bagaimana sebenarnya Bank Sampah tersebut beserta kendalanya, yang juga dilengkapi dengan penawaran solusi berupa upaya menyempurnakan konsep praktis Bank Sampah yang dapat diterapkan guna menyempurnakan fungsi dan peranan Bank Sampah dalam mengatasi problematika sampah di Indonesia secara menyeluruh. Kami menyadari bahwa gagasan tertulis ini masih berada jauh dari nilai kesempurnaan. Karena itu, penulis selalu bersifat terbuka untuk menerima kritik dan saran yang membangun, guna menjadikan karya tulis ini lebih baik lagi di masa yang akan datang. Semoga karya tulis ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Terima kasih kami haturkan kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam proses penyelesaian gagasan tertulis ini, khususnya kepada: 1. Orangtua dan segenap keluarga serta para sahabat penulis, atas segala bantuan, dukungan semangat, dan doa yang senantiasa tercurah untuk kami; 2. Jajaran Rektorat Universitas Hasanuddin dan Dekanat Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta dosen pembimbing penulis, Ibu Birkah Latif, S.H., M.H. dan Bapak Romi Librayanto, SH., MH., atas arahan yang telah diberikan kepada kami dalam menyelesaikan gagasan tertulis ini; 3. Pihak TPA Tamangapa, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, atas kesempatan observasi dan pemberian informasi yang diperlukan dalam penyelesaian karya tulis ini; 4. Para narasumber, yakni para pengepul, penjaga pabrik pengolahan sampah, dan warga sekitar TPA Tamangapa, serta warga daerah Kel. Maccini Sombala, Makassar. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih dan selamat membaca. Wassalam. 
Makassar, 25 Maret 2013 Tim Penulis 
   
DAFTAR ISI 
HALAMAN JUDUL  .................................................................................................  i 
HALAMAN PENGESAHAN  ....................................................................................  ii 
KATA PENGANTAR  ..............................................................................................  iii 
DAFTAR ISI  ..........................................................................................................  iv 
RINGKASAN  .........................................................................................................  v 
PENDAHULUAN  ....................................................................................................  1 
Latar Belakang  ......................................................................................................  1 
Tujuan Penulisan  ..................................................................................................  2 
Manfaat Penulisan  .................................................................................................  2 
GAGASAN  ..............................................................................................................  3 
Kondisi Kekinian Pengelolaan Sampah di Indonesia  .............................................  3 
Konsep Awal Bank Sampah dan Kendala Penerapannya  .......................................  5 
Solusi: Penyempurnaan Konsep Praktis Bank Sampah dan 
Langkah Strategis Implementasinya ........................................................................  8 
KESIMPULAN  .......................................................................................................  12 
DAFTAR PUSTAKA  ...............................................................................................  13 
DAFTAR RIWAYAT HIDUP ......................................................................................  15   
iv 
v    
RINGKASAN 
Konsep Praktis Bank Sampah Sempurna Manusia memiliki hubungan saling mempengaruhi yang sangat erat dengan lingkungan hidup. Salah satu wujudnya yakni terjadinya begitu banyak permasalahan lingkungan, yang salah satunya disebabkan oleh sampah yang merupakan sisa-sisa aktifitas manusia. Permasalahan sampah tersebut terjadi akibat dari pengelolaan sampah  yang belum optimal, mulai dari pembuangan, pengangkutan hingga pemrosesan akhir. Sebagai dampaknya, terjadi berbagai masalah lingkungan seperti pencemaran lingkungan, banjir, penyebaran penyakit, hingga isu pemanasan global. Guna mengatasi permasalahan sampah tersebut, tercetuslah konsep awal Bank Sampah yang tidak hanya bertujuan untuk mengatasi masalah sampah tetapi juga mampu mendayagunakan sampah tersebut. Akan tetapi dalam penerapannya, Bank Sampah menjumpai berbagai kendala yang menyebabkan kurang optimalnya fungsi Bank Sampah tersebut dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia, yaitu berupa kendala karena sistem Bank Sampah yang belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, peran pemerintah yang masih minim, pengelolaan sampah sisa (non- olahan) yang belum optimal, serta sarana pendukung operasional Bank Sampah yang belum memadai.  Sehingga untuk mengembangkan kesadaran dan keikutsertaan masyarakat, mengoptimalkan peran pemerintah dan Bank Sampah dalam mengatasi permasalahan sampah, guna mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih ; maka disusunlah pembahasan gagasan tertulis yang bersifat deskriptif kualitatif ini dengan teknik pengumpulan data kepustakaan (literature research) yang didukung dengan observasi lapangan dan wawancara dengan narasumber terkait, yang menawarkan konsep praktis mewujudkan mekanisme Bank Sampah yang lebih sempurna, yakni dengan melakukan penerapan Bank Sampah secara konsisten dan menyeluruh di Indonesia, menjalin mitra kerja sama dengan pihak swasta, pengadaan sarana pendukung operasional, pemberian insentif, dan melakukan pengolahan sampah secara mandiri.   
1    
PENDAHULUAN 
Latar Belakang Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.1 Dengan kata lain, terdapat unsur mekanisitis atau interaksi (unsur mempengaruhi), khususnya antara manusia dan alam. Lingkungan hidup (alam) memiliki peran yang penting dalam kehidupan manusia sebagai tempat bernaung yang berpengaruh terhadap eksistensi kehidupan manusia yang menaunginya. Maka sebagai konsekuensi logis atas peran penting tersebut, sudah sepatutnyalah umat manusia menjaga eksistensi atau melestarikan lingkungan tempat mereka hidup. Seiring perkembangan peradaban manusia, masalah menyangkut kelestarian lingkungan hidup juga semakin berkembang. Tingginya jumlah pertumbuhan penduduk dan pemenuhan kebutuhan serta pembangunan yang tidak diimbangi dengan kontrol pelestarian yang tepat membuat masalah mengenai lingkungan menjadi sesuatu yang sulit untuk terpecahkan. Sebagai dampaknya, terjadi perubahan terhadap homeostasi2, yang mengakibatkan terjadinya berbagai fenomena masalah lingkungan. Salah satu faktor utama penyebab pencemaran atau pengrusakan lingkungan, yang merupakan andil setiap orang yang kadangkala tidak disadari, yaitu sisa-sisa aktivitas sehari-hari, yang biasa disebut dengan sampah. Sampah saat ini menjadi perbincangan hangat di seluruh penjuru dunia, khususnya di Indonesia dikarenakan sampah merupakan indikator nyata dari lingkungan sekitar yang tercemar dan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Permasalahan sampah muncul oleh karena pengelolaannya yang belum dilakukan secara optimal, mulai dari pembuangan, pengangkutan, hingga pengolahan kembali. Padahal, pengelolaan sampah seharusnya dapat mewujudkan lingkungan yang berkualitas serta masyarakat yang sehat, dimana sampah dipandang sebagai sebuah sumber daya yang potensial. Banyak fakta di lapangan yang menunjukkan bagaimana pengelolaan sampah yang buruk telah memberikan dampak yang buruk pula bagi lingkungan hidup, khususnya manusia. Pada tahun 2005, ketika hampir di seluruh sudut kota Bandung dipadati oleh sampah yang tidak terkelola dengan benar, terjadi banjir cileuncang Kota Bandung, dimana sampah diklaim menjadi penyebab utama terjadinya banjir tersebut3. Hal seperti ini pulalah yang menjadi rutinitas tahunan Ibu Kota Jakarta, banjir yang disebabkan sungai yang tidak lagi menjalankan fungsinya dengan optimal dikarenakan pembuangan sampah di sungai tersebut. Tidak hanya itu, sampah ternyata juga berperan dalam isu pemanasan global yang terjadi saat ini. Bahwasanya, pola hidup kebanyakan orang saat ini 
                                                           1 Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2 Sistem lingkungan yang cenderung melawan perubahan dan memelihara lingkungan. Ibid. Hlm. 10 3 “Konsep mengurangi sampah melalui Bank Sampah”, (Juni, 2011), http://unilevergreenandclean.co.id/id.php/news/read/4/35/1/Bandung 
2    
dalam menangani sampah rumah tangga dengan cara dibakar, dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, memproduksi gas methane yang bahayanya 100 kali lipat dari karbondioksida. Tumpukan sampah telah merusak ratusan hektar sawah dan ladang serta tambak ikan masyarakat, hal ini telah menjadikan ratusan orang menderita kehilangan mata pencaharian dan ancaman kelaparan serta krisis pangan, karena sampah tidak ditangani dengan benar. Air tanah tercemar oleh air lindi (air yang tercampur sampah), berjangkitnya berbagai penyakit. Sampah yang terbakar menghasilkan gas dioxan-furan yang bersifat karsinogenik yang dapat mengakibatkan kanker.4 Tercatat oleh WHO bahwa sampai tahun 2002, terdapat sekitar 1,2 milyar manusia yang meminum air yang tercemar, dan juga bahwa 25% dari faktor kesehatan buruk disebabkan oleh masalah lingkungan, termasuk karena bahan beracun dan berbahaya (B3), yang memicu terjadinya peningkatan penyebaran berbagai penyakit seperti kanker, tumor otak, leukimia, minimata atau itai-itai, dan sebagainya5. Dimana pengelolaan sampah yang buruk juga merupakan unsur utama terjadinya pencemaran tersebut. Guna mengatasi berbagai permasalahan sampah di Indonesia tersebut, berbagai upaya terus dilakukan. Salah satunya program Bank Sampah yang merupakan sebuah program yang tidak hanya mampu mengurangi volume sampah yang ada, tetapi juga mampu memberdayakan sampah tersebut, sehingga akan mampu mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bernilai ekonomis. Meskipun demikian, Bank Sampah ternyata belum diterapkan secara menyeluruh dan belum mampu berjalan secara optimal dalam mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia dikarenakan beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Hal tersebutlah yang menjadi perhatian penulis untuk dibahas lebih lanjut dengan diiringi penawaran konsep praktis untuk menyempurnakan mekanisme Bank Sampah tersebut. 
Tujuan Penulisan a. Mengidentifikasi permasalahan pengelolaan sampah dan pengaruhnya terhadap lingkungan hidup di Indonesia; b. Menganalisis pelaksanaan program Bank Sampah di Indonesia; dan c. Menemukan solusi optimalisasi yang dapat dilakukan terhadap program Bank Sampah guna mengatasi permasalahan sampah sekaligus mendayagunakan sampah di Indonesia. 
Manfaat Penulisan Adapun manfaat yang dapat tercapai melalui tulisan ini, antara lain: a. Memberikan pemahaman dan menumbuhkan kesadaran kepada pembaca mengenai arti pentingnya pengelolaan sampah yang tepat, sehingga dapat mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat; 
                                                           4 Al Ghiffari Forest Community Indonesia. “Fenomena Pengolahan Sampah Organik dan Non Organik”, http://greendom-afc.sosblog.com/Green-and-Clean-b2/Fenomena-Pengolahan- Sampah-Organik-dan-Non-organik-b2-p1.htm 5 Ozon Vol 4 No. 3, Nov. 2002.  N.H.T. Siahaan Op.cit. Hlm. 30 
3    
b. Menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menjalanakan fungsinya dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya mengatasi permasalahan menyangkut sampah di Indonesia; c. Menjadi salah satu alternatif solusi yang dapat diterapkan dalam mengembangkan program Bank Sampah, guna mengatasi permasalahan sampah di Indonesia yang sekaligus mampu mendayagunakan sampah sehingga mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat berbasis lingkungan dan ekonomis; 
GAGASAN 
Kondisi Kekinian Pengelolaan Sampah di Indonesia Berdasar dari wawancara dan observasi lapangan di wilayah Makassar, dengan sampel wilayah Kelurahan Maccini Sombala dan Kelurahan Tamangapa, ditemukan bahwa kebanyakan orang cenderung masih menganggap sampah sebagai sumber masalah bukan sumber daya. Maka disarankan dilakukan upaya untuk mengurangi volume sampah yang ada agar masalah sampah tersebut tidak semakin berkembang. Akan tetapi dalam kenyataannya, semakin hari, sampah bukannya semakin berkurang tetapi malah terus bertambah. Ironisnya, dari total sampah yang menumpuk di kota-kota besar, baru sekitar 54 persen sampah yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sisanya masih dibuang sembarangan seperti di sungai maupun tempat lain6, tanpa pengelolaan sebagaimana mestinya. Saat ini, sarana berupa tempat pembuangan sementara di berbagai wilayah banyak yang masih belum memadai atau bahkan tidak tersedia. Seperti yang terjadi di Kota Makassar. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Makassar, Muhammad Kasim7, saat ini, jumlah kontainer sampah yang telah ditempatkan di kelurahan se-Kota Makassar baru terdapat 211 buah, padahal dari 143 kelurahan yang ada di Makassar, seharusnya minimal terdapat 300 buah kontainer. Sebagai akibat dari tempat penampungan sementara yang tidak memadai, banyak masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Misalnya, masyarakat yang menjadikan lahan kosong sebagai tempat sampah, dimana lahan tersebut sebenarnya merupakan tanah hak milik perorangan. Sehingga seiring pembangunan, lahan-lahan kosong seperti itu pun akan semakin hilang. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki tempat pembuangan sampah yang memadai. Dan pada akhirnya, masyarakat hanya bisa membuang sampahnya di selokan, kanal, sungai, pinggiran jalan, dibakar, dan sebagainya.  Dengan kata lain, sekali pun masyarakat telah memiliki kesadaran untuk membuang sampah pada tempatnya atau melakukan pengelolaan yang tepat, tetapi jika tidak didukung oleh fasilitas yang baik, maka implementasi dari niatan baik masyarakat pun juga tidak akan terlaksana. Sarana pengangkutan sampah yang tidak optimal menyebabkan begitu banyak sampah potensial kelola yang tidak terkelola dengan baik dan tidak sampai                                                            6 Andi Saputra. Detik News. “Atasi Masalah Sampah, Indonesia Adopsi Teknologi Denmark”, (Oktober, 2011) http://us.detiknews.com/read/2011/10/13/223902/1743735/10/atasi-masalah- sampah-indonesia-adopsi-teknologi-denmark 7 Harian Fajar. Butuh 200 Truk Pengangkut Sampah”, (Makassar, 5 mei 2012) hlmn. 14 
4    
di TPA. Dari hasil observasi lapangan di TPA Tamangappa, Kelurahan Tamangappa, Kecamatan Manggala, Makassar, pada Mei 2012, menunjukkan bahwa sampah di TPA tersebut belum dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Kota Makassar. Hal ini ditunjukkan dari sistem pemungutan sampah yang dilakukan oleh para pemulung secara individual tanpa terkoordinasi. Bahkan para pemulung tersebut mengeluhkan akan jumlah sampah yang masih terbatas untuk mereka kelola. Hal ini jelas bertolak belakang dengan kenyataan pada sisi lain kehidupan Kota Makassar, dimana sampah justru banyak tertampung di tempat pembuangan sementara yang tidak diangkut oleh pengangkut sampah. Banyak sampah khususnya sampah rumah tangga yang sulit diangkut cepat tersebut dikarenakan armada pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar banyak yang telah rusak. Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Penataan Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar A Murtan di Makassar, yang dikutip di Tribun Timur Makassar, Kamis 8 Maret 2012, bahwa dari 137 armada pengangkut sampah yang dimiliki oleh Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Makassar, padahal seharusnya terdapat minimal 200 armada truk. Itu pun, dari 139 yang telah ada, 40 persen di antaranya telah rusak karena faktor usia. Usia kendaraan yang rusak tersebut di atas 25 tahun. Sebanyak dua armada ditempatkan di tiap kecamatan di Makassar. Total armada sebanyak 28. Pada tiap kelurahan ditempatkan satu hingga dua sepeda motor bak sampah. Setiap warga membuang 1,5 hingga 3 liter per hari. Sehingga secara keseluruhan, warga kota Makassar yang berjumlah sekitar 1,5 juta membuang sampah dengan volume 3.680 m3 per hari, yang berupa sampah organik dan non-organik. Dimana dari jumlah tersebut, hanya sebanyak 534 ton yang diangkut ke TPA Tamangapa setiap hari8. Sebagai akibatnya, banyak sampah yang tidak dapat terangkut, dan menimbulkan berbagai masalah, misalnya bau busuk yang dihasilkan, lingkungan yang kotor, dan sebagainya. Contohnya, di daerah Mannuruki, Kec. Tamalate, Makassar, dimana banyak terdapat sampah yang bertumpuk di pinggir jalan depan pekuburan umum Mannuruki yang meresahkan masyarakat sekitar kawasan Mannuruki tersebut. Masalah lain berkaitan dengan sarana pengangkutan sampah, yaitu bahwa sebagian besar mobil kontainer pengangkut sampah di Makassar masih merupakan kontainer bak terbuka, dimana waktu pengangkutannya pun dilakukan pagi hari di waktu sibuk kerja. Hal ini jelas meresahkan masyarakat, dimana ketika proses pengangkutan, banyak sampah yang berceceran dan menimbulkan bau tak enak yang menggangu keramaian masyarakat pengguna jalan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan standar pengangkutan sampah, dimana seharusnya sampah diangkut dengan menggunakan kontainer tertutup dan dilakukan tidak pada jam sibuk agar proses pengangkutan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menganggu masyarakat umum.  Demikian juga di Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan data Dinas Kebersihan Kota Medan, jumlah truk sampah pada 2006 mencapai 150 unit. Dari jumlah itu, 70 unit milik swasta dan 80 unit milik Pemko Medan. Pada 2007, 
                                                           8 Edi Sumardi. “Waah.. Banyak Sampah Makassar Tak Bisa Diangkut”, (Maret, 2012), http://makassar.tribunnews.com/2012/03/08/waah...banyak-sampah-makassar-tak-bisa- diangkut 
5    
jumlah truk sampah mengalami penurunan karena masa kontrak truk dari pihak swasta habis. Tak pelak, truk pengangkut sampah pun tinggal 80 unit. Dari jumlah itu, hanya 60 unit yang kondisinya sehat, sedangkan sisanya yang 20 unit lagi tidak layak pakai. Untuk tahun 2008, truk sampah berjumlah 84 unit,tapi hanya 48 unit (truk dan amrol) yang kondisinya sehat. Sebagai gambaran, 150 unit truk hanya mampu mengangkut sampah 1.800 ton per hari ke tempat pembuangan akhir (TPA), padahal penduduk Medan menghasilkan sampah dengan volume 0,5 kg per hari per rumah tangga. Jika volume sampah dikalikan dengan jumlah penduduk kota Medan berdasarkan sensus penduduk tahun 2010 yang 2.109.339 jiwa, maka volume sampah yang dihasilkan bisa mencapai 4.000 ton termasuk 1000 ton sampah yang dihasilkan merupakan sampah dari rumah tangga sedangkan 3000 ton lagi merupakan sampah yang dihasilkan industri dan lainnya. Jika truk sampah yang sehat hanya 60 unit, berarti 900 ton sampah setiap harinya mengendap di tengah kota. Jika ditambah 2.200 ton, berarti ada sekitar 3.100 sampah yang tak terangkut setiap harinya di Kota Medan9. Berdasarkan data yang diperoleh dari nationalgeographic.co.id pada tahun 2011, 90 persen dari keseluruhan produksi sampah di Indonesia belum mengalami proses daur ulang. Sampah yang sudah dimanfaatkan menjadi barang bernilai ekonomi hanya sekitar 5 hingga 10 persen. Padahal, proses daur ulang sampah bisa memiliki nilai ekonomis10 yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Padahal, potensi sumber daya sampah di Indonesia sangatlah besar. Setiap hari produksi sampah di kawasan metropolitan mencapai 2.000 hingga 6.000 ton. Sedangkan, kota-kota besar memproduksi sebanyak 1.000 hingga 3.000 ton sampah per hari dengan produksi terbesar sampah rumah tangga. Untuk sampah organik saja, potensi sampah kota untuk dijadikan kompos cukup tinggi. Hasil survai KNLH  menyimpulkan bahwa persentase dari materi yang dapat dikomposkan dari rata-rata sampah perkotaan di Indonesia adalah 70%.  Ironisnya, meskipun terdapat begitu banyak sampah yang belum terkelola dengan baik, pemerintah justru masih saja terus melakukan impor sampah ke Indonesia, yang pada akhirnya mendatangkan masalah seperti sampah yang mengandung bahan berbahaya beracun (B3). 11 
Konsep Awal Bank Sampah dan Kendala Penerapannya Konsep Awal Bank Sampah Ide tentang sistem atau program Bank Sampah pertama kali dicetuskan oleh Bambang Suwerda, dosen Poltekkes Kemenkes Yogyakarta yang kemudian meraih penghargaan Indonesia Berprestasi Award 2009 kategori sosial kemasyarakatan atas ide Bank Sampah tersebut. Ide tersebut muncul pada tahun 2006 saat Bantul dihantam gempa, yang menyebabkan banyaknya sampah berserakan di mana-mana. Sebagai dosen kesehatan lingkungan, beliau gundah 
                                                           9 Nurul Fauziah. “Saatnya Manusia Bersahabat dengan Sampah”, (September, 2011), http://kem.ami.or.id/2011/09/saatnya-indonesia-bersahabat-dengan-sampah/ 10 Yunash Eka Nugraha. http://nationalgeographic.co.id/berita/2011/11/90-persen-sampah-di- indonesia-belum-didaur-ulang 11 Surjono H. Sutjahjo. “Indonesia Negeri Sampah”, (6 februari 2012) http://metrotvnews.com/read/analisdetail/2012/02/06/245/Indonesia-Negeri-Sampah.htm  
6    
melihat pemandanngan seperti itu. Lalu muncullah niat untuk mengelola sampah- sampah itu, sehingga lahirlah ide Bank Sampah. Istilah bank sendiri muncul karena beliau memang sering ke bank sehingga muncul ide untuk mengadopsi konsep bank yang sederhana dalam pengelolaan sampah.12 Ide tersebut lalu disosialisasikan kepada orang-orang di sekitar rumah, termasuk dengan Ketua RT Badegan. Mereka menyambut baik ide Bapak Bambang Suwerda, hingga akhirnya ide Bank Sampah ini terus berkembang. Berdasar atas perkembangan dan ide kreatif tersebutlah, pemerintah Indonesia melalui Kementrian Lingkungan Hidup kemudian tertarik untuk menjadikan sistem Bank Sampah menjadi sebuah gerakan dalam skala yang lebih besar guna mengatasi permasalahan sampah sekaligus bernilai ekonomis dalam pendayagunaan sampah, meskipun saat ini sistem tersebut belum diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Akan tetapi, dalam perkembangannya, sistem Bank Sampah kemudian banyak juga diterapkan di berbagai daerah berdasar atas kebijakan kabupaten/kota itu sendiri, misalnya di Bantul, Malang, Pekalongan, dan sebagainya. Mekanisme Bank Sampah, yaitu pertama-tama masyarakat membuang sampah dengan pemisahan atas sampah organik (basah) dan sampah anorganik (kering) dan sampah bahan berbahaya beracun (B3). Sampah yang dikumpulkan tersebut, kemudian disetorkan di panitia Bank Sampah yang biasanya dalam lingkup RT, Kecamatan, atau Kelurahan. Setelah menyetorkan sampah, penyetor (disebut juga nasabah) tersebut memperoleh sejenis nomor rekening dan buku tabungan. Pada buku tabungan tersebut tertera nilai rupiah dari sampah yang mereka setorkan dan bisa ditarik dalam bentuk rupiah. Lalu, sampah yang telah disetorkan tersebut, disimpan oleh bank di gudang. Bila sudah dirasa cukup, petugas atau panitia bank lalu memanggil pengepul sampah agar membelinya, biasanya dilakukan sebulan sekali. Uang hasil penjualan tersebut nantinya dibagi antara pihak bank dan nasabah dengan sistem persentase. Besarnya persentase tergantung jenis nasabahnya. Ada dua jenis nasabah: individu dan komunal. Untuk individu pembagiannya 85% untuk nasabah dan 15% untuk pihak bank. Sedangkan jenis komunal, untuk nasabah 75% dan pihak bank 25%. Nasabah komunal bisa berupa lembaga, misalnya sekolah atau perkantoran. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional Bank Sampah, termasuk gaji pegawai Bank Sampah, meskipun jumlahnya tidak besar, yakni hanya berkisar Rp 150.000 per bulan. Akan tetapi, nasabah tidak dapat menarik hasil tabungan mereka setiap hari, melainkan dalam kisaran waktu tiga bulan sekali. Jumlah tabungan para nasabah itu memang tidak terlalu besar. Paling besar sekitar Rp 300 ribu. Akan tetapi sistem ini cukup efektif dalam menanggulangi masalah sampah. Bank Sampah bekerjasama dengan pengepul barang-barang plastik, kardus dan lain-lain, untuk bisa me-rupiahkan tabungan sampah masyarakat. Juga dengan pengolah pupuk organik untuk menyalurkan sampah organik yang ditabungkan. Untuk sampah anorganik, kertas karton, misalnya, dihargai Rp 1.000 per kilogram dan plastik, botol, dan kaleng Rp 1.500 – Rp 2.000 per kilogram. Sistem Bank Sampah memiliki visi untuk menjadi solusi yang jitu guna mengatasi 
                                                           12 Muamalat. “Menabung dengan Sampah, Mengapa Tidak”, (Mei, 2011), http://majalah.hidayatullah.com/?p=2378 
7    
permasalahan sampah yang memusingkan masyarakat dan pemerintah, selain juga berdaya ekonomis. 
Kendala dalam Penerapan Bank Sampah Berdasarkan target awal dari Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa hingga 2014, pengembangkan Bank Sampah akan dilakukan pada 250 kota di Indonesia dengan setiap kotanya masing-masing 25 Bank Sampah. Dengan demikian, maka perputaran nilai ekonomi dari Bank Sampah tersebut diperkirakan mencapai Rp50,6 miliar per tahun dan bakal mampu menyerap 50 ribu tenaga kerja13. Dengan melihat prospek tersebut, terlihat bahwa Bank Sampah merupakan sebuah program yang begitu potensial untuk dikembangkan di Indonesia. Akan tetapi saat ini, pemerintah khususnya Kementrian Lingkungan Hidup belum menerapkan sistem ini secara nasional atau menyeluruh di wilayah Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan sistem Bank Sampah belum berjalan optimal. Sejauh ini, Kementrian Lingkungan Hidup hanya menerapkan Bank Sampah di daerah atau kota-kota adipura, kota yang menerima penghargaan kebersihan. Dengan kata lain, Bank Sampah lebih dipandang sebagai pemberian insentif kepada kota-kota yang dianggap telah menjaga kebersihan kotanya tersebut, bukan karena Bank Sampah merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan sampah. Padahal, daerah-daerah non-adipura lah yang jauh lebih membutuhkan penerapan program ini guna mewujudkan lingkungan sekitar yang lebih bersih. Munculnya beberapa kota atau kabupaten yang menerapkan Bank Sampah, merupakan inisiatif dari pemerintah kota itu sendiri, bukan oleh pemerintah pusat. Dan penerapannya pun sangat terbatas pada beberapa kecamatan atau kelurahan saja dalam kota atau kabupaten tersebut. Dari obeservasi lapangan di TPA Tamangapa, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Mei 2012, ditemukan bahwa di TPA tersebut telah terdapat pabrik pengolahan sampah menjadi biogas yang merupakan wujud kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia sejak tahun 2008. Dan juga telah terdapat dua buah pabrik daur ulang sampah organik menjadi pupuk, yang dikelola oleh PT Organic Recovery Group Indonesia. Namun, peran pemerintah masih begitu minim dalam pengolahan sampah di TPA tersebut. Hal tersebut ditunjukkan dari fakta bahwa para pengepul yang mengumpulkan berbagai jenis sampah anorganik daur ulang di TPA Tamangapa merupakan mitra kerja yang melayani pesanan perusahaan swasta dari Surabaya. Pemerintah khususnya Pemerintah Kota Makassar, hanya terbatas pada pengangkutan sampah yang ke TPA tersebut tanpa pengelolaan lebih lanjut. Padahal sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sampah merupakan sumber daya yang sangat potensial. Sehingga sudah selayaknyalah pemerintah turut andil dalam pemanfaatan sumber daya tersebut, atau setidaknya melakukan penghimpunan terhadap masyarakat dalam pengolahan sampah, atau memfasilitasi masyarakat dalam pengembangan sumber daya tersebut. Sebenarnya, mekanisme sistem Bank 
                                                           13 Nurhcholis Anhari Lubis. “Sampah Di Indonesia Bisa hasilkan Rp50,6 Milyar Per Tahun”, (23 September 2011), http://sosialbudaya.tvonenews.tv/berita/view/49354/2011/09/23/sampah_di_indonesia_bisa_h asilkan_rp506_miliar_per_tahun.tvOne  
8    
Sampah dapat dijalankan tanpa campur tangan pemerintah secara langsung, karena hanya menyangkut peran dari masyarakat sendiri, panitia atau pengurus Bank Sampah, serta para pengepul sampah. Namun jelas, mekanisme tersebut tidak akan berjalan secara optimal, mengingat pemerintah dalam usahanya untuk mengatasi permasalahan sampah, seharusnya dapat membantu masyarakat dalam memberdayakan sistem Bank Sampah ini, baik dalam pengembangan mekanisme maupun dalam proses daur ulangnya. Dalam sistem Bank Sampah, hanya sampah organik dan anorganik yang potensi daur ulanglah yang diterima, misalnya sampah plastik, kertas, dan sebagainya. Sehingga, sampah yang tidak memenuhi kriteria atau sampah sisa yang tidak terolah tetap memerlukan pengelolaan berupa tempat pembuangan dan pengangkutan yang memadai. Akan tetapi, mengingat salah satu aspek terjadinya permasalahan sampah di Indonesia sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yakni berupa sarana pengelolaan berupa tempat pembuangan dan pengangkutan sampah yang kurang memadai, maka sampah sisa yang tidak tercakup dalam Bank Sampah ini pun tetap potensial mencemari lingkungan sekitar masyarakat. Karena itu, meskipun Bank Sampah telah dioperasikan, namun tetap harus didukung dengan sarana pengelolaan sampah non-olahan yang memadai. Untuk menjalankan sistem Bank Sampah, dibutuhkan beberapa sarana pendukung guna mengoptimalkan operasionalnya. Sarana pendukung tersebut antara lain berupa tempat sampah organik yang terpisah dengan tempat sampah non-organik (fukuda) yang terdapat di setiap rumah; lokasi Bank Sampah yang terjangkau; dan gudang tempat penyimpanan sampah tabungan yang memadai. Sarana-sarana pendukung tersebut memiliki peranan yang penting dalam operasional Bank Sampah. Tapi saat ini, sarana atau fasilitas tersebut masih sangat terbatas dan bergantung pada individual sendiri, sehingga menyebabkan operasional Bank Sampah menjadi kurang optimal. Misalnya tempat sampah terpisah antara organik dan anorganik jelas merepotkan masyarakat jika disiapkan sendiri dan akan mengurangi efektifitas kinerja Bank Sampah; gudang penyimpanan sampah tabungan yang masih bergantung pada inisiatif pengurus Bank Sampah; serta lokasi Bank Sampah yang sebagian besar hanya terletak per- kecamatan, sehingga relatif kurang terjangkau. 
Solusi: Penyempurnaan Konsep Praktis Bank Sampah dan Langkah Strategis Implementasinya Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa meskipun Bank Sampah merupakan program yang jitu dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia, namun program Bank Sampah tersebut tetap masih menemui kendala dalam operasionalnya. Karena itu diperlukan suatu bentuk upaya guna mengembangkan penerapan Bank Sampah, sehingga Bank Sampah tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan lebih optimal pada warga masyarakat luas di Indonesia guna mewujudkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih serta berdaya ekonomis. Upaya-upaya penyempurnaan tersebut, yaitu: Sosialisasi dan Penerapan Bank Sampah secara Berkelanjutan dan Menyeluruh di Indonesia  Salah satu penyebab utama sistem Bank Sampah belum mampu mengatasi permasalahan sampah secara optimal di Indonesia, dikarenakan sistem Bank 
9    
Sampah itu sendiri yang belum dioperasionalkan secara menyeluruh di setiap wilayah di Indonesia atau dengan kata lain berasal dari eksternal Bank Sampah itu sendiri. Seharusnya, mengingat begitu banyaknya manfaat yang diperoleh dari penerapan Bank Sampah, maka Bank Sampah tersebut dapat dijadikan sebagai program nasional dimana pemerintah bertindak sebagai fasilitatornya. Dan untuk mengoptimalkan kinerjanya, Bank Sampah harus ditempatkan di setiap satuan Rukun Warga (RW), sehingga akan memudahkan warga untuk ikut serta dalam program Bank Sampah ini. Pemerintah berperan dalam pendirian Bank Sampah tersebut dengan penyediaan fasilitas awal dan pengawasan operasional Bank Sampah. Penerapan Bank Sampah tiap satuan RW ini sangat mungkin untuk dilakukan mengingat mekanisme Bank Sampah yang bersifat mandiri. Sifat mandiri itu pulalah yang menyebabkan setiap daerah sebenarnya dapat melaksanakan program Bank Sampah tanpa campur tangan pemerintah, seperti yang telah dilakukan di Bank Sampah Kenduri Agung Madiun, Jawa Timur. Sehingga, daerah-daerah dapat menerapkan sistem Bank Sampahnya sendiri, tanpa harus menunggu dukungan pemerintah. Akan tetapi dari sisi pemerintah, hendaknya pemerintah mewujudkan suatu bentuk azas tanggung jawab negara terhadap warga negaranya, dalam bentuk keturutsertaan dalam penerapan sistem Bank Sampah yang sebenarnya membantu kinerja pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah. Bank Sampah juga hendaknya diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan, dalam artian bahwa setiap pihak yang terlibat, baik itu pemerintah, pengurus Bank Sampah, dan masyarakat harus memiliki komitmen untuk terus menjalankan program Bank Sampah dan tidak hanya gencar di awal seperti kebanyakan program-program sebelumnya. Namun sebelum itu, diperlukan adanya suatu bentuk sosialisasi atau penyuluhan rutin setiap 3 bulan sekali kepada masyarakat mengenai masalah sampah sekaligus untuk memperkenalkan sistem dan mekanisme Bank Sampah tersebut sehingga masyarakat akan menjadi lebih tahu turut serta masyarakat dalam program tersebut. Sosialisasi tersebut harus dilakukan semaksimal mungkin, yakni dilakukan di setiap sudut wilayah utamanya masyarakat daerah pinggiran, yang seringkali tidak terjangkau program pemerintah. Sosialisasi tersebut memilki peranan yang sangat penting guna mengubah pola pikir masyarakat agar memanfaatkan sampah dan tetap melestarikan lingkungan sekitar.  
Menjalin Mitra dengan Pihak Swasta untuk Pengembangan Pengolahan Sampah Pada bagian akhir mekanisme Bank Sampah, sampah yeng telah dikumpulkan selanjutnya akan dijual dan diolah lebih lanjut. Pada sisi tersebutlah terdapat peranan yang harusnya dilakukan oleh pemerintah, yakni dengan menjalin mitra dan kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah. Seperti dikemukakan sebelumnya bahwa sampah di Indonesia sebenarnya sangat pontensial untuk dikembangkan, sehingga banyak perusahaan swasta yang tertarik untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah. Kerja sama dengan pihak swasta tersebut jelas harus dimanfaatkan dengan bijak oleh pemerintah, guna melakukan pengolahan berkelanjutan atas sampah yang ada. Saat ini, terdapat beberapa pihak swasta yang tengah atau akan melakukan investasi dalam hal pengolahan sampah di Indonesia, antara lain: 
10    
- Perusahaan pengolahan sampah Vanittelli Nexus Environmental Solutions dari Singapura, akan membangun pabrik pengolahan sampah di atas lahan seluas 6 hektare di Makassar. Perusahaan itu telah menyiapkan investasi sebesar US$450 juta atau setara Rp3,8 triliun untuk pembangunan pabrik dengan jangka waktu pengerjaan selama 18 bulan. Pabrik itu nantinya membutuhkan sampah perkotaan hingga 500 ton per hari. Pemerintah Kota Makassar sejauh ini telah menyetujui tawaran kerja sama itu dengan menyiapkan lahan seluas 14,5 hektare di areal TPA Tamangapa, Makassar. Pabrik tersebut rencananya dibangun akhir tahun 2012. Nilai investasi US$ 450 atau Rp 3,8 triliun. Seluruh anggaran bersumber dari perusahaan tersebut14. - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Garuda Indonesia akan menyiapkan fasilitas prasarana pengolahan sampah daur ulang berupa pembangunan instalasi pengelolaan sampah organik, sampah plastik dan composting, dan menyiapkan program pelatihan pengeloaan sampah daur ulang bagi masyarakat, bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup15. - 5 Perusahaan Kanada, yaitu: Biotermika Technology yang bergerak di bidang listrik tenaga sampah; Brookfield Power and Utilities, yang ingin berinvestasi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU); Esensi Lavalin yang tertarik investasi listrik mikrohidro; Expert Development of Canada; dan Senjaya Surya Pro yang ingin membangun pembangkit tenaga surya16. 
Pengadaan Sarana Pendukung Operasional Bank Sampah Untuk memaksimalkan Bank Sampah, maka dibutuhkan sarana pendukung berupa tempat sampah terpisah antara sampah organik dan sampah anorganik (fukuda) di setiap rumah, gudang tempat penampungan sampah tabungan, serta neraca atau timbangan sampah pada setiap Bank Sampah di satuan RW. Sarana tersebut dapat disediakan oleh pengurus Bank Sampah sendiri. Namun sebenarnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah guna mendukung upaya pengelolaan sampah, mengingat dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diamanatkan bahwa tugas pemerintah dan pemerintah daerah yaitu menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah; melakukan penelitian, pengembangan teknologi pengurangan, dan penanganan sampah; memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah; melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah; mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah. Menyangkut pendanaan pengadaan, sebagai tambahan pemerintah dapat menjalin mitra dengan sponsor dari pihak swasta. Pada temoat sampah organik dan fukuda-fukuda di tempat umum, tercantum 
                                                           14 Hendra Nick Atrhur. “Proyek Pengolahan Sampah Makassar Diminta Dikaji Ulang”, (4 Mei 2012) http://www.bisnis.com/articles/proyek-pengolahan-sampah-makassar-diminta-dikaji-ulang 15 Victor Mahrizal. “Garuda Indonesia Daur ulang Sampah di Tangerang”, (12 September 2011), http://jateng.tribunnews.com/2011/09/12/garuda-indonesia-daur-ulang-sampah-di-tangerang 16 Hadi Suprapto, Sukirno. “Kanada Lirik Sampah Indonesia”, (7 Oktober 2011), http://bisnis.vivanews.com/news/read/253590-kanada-lirik-sampah-indonesia  
11    
berbagai macam perusahaan penyedia, misalnya Bank, atau rokok. Sebenarnya perusahaan tersebut dapat diajak bermitra dalam hal pengadaan tempat serupa di lingkup masyarakat rumah tangga. Sarana lain yang perlu diperhatikan, yaitu tempat pembuangan sampah sisa (non-olahan) sementara yang harus memadai beserta pengangkutannya yang juga harus dioptimalkan yakni dengan menggunakan kontainer tertutup dan diangkut tidak pada jam sibuk. Hal tersebut guna membuat sampah sisa tidak mencemari lingkungan dan tidak meresahkan warga. Tempat atau kontainer sampah tersebut juga hendaknya berada dalam lingkup yang mudah terjangkau oleh masyarakat sekitar. 
Pemberian Insentif atas Keberhasilan Penerapan Konsep Bank Sampah Mekanisme Bank Sampah menempatkan masyarakat sebagai masyarakat mandiri dalam pengelolaannya. Maksudnya bahwa peran pemerintah tetap dituntut dalam pengembangan Bank Sampah, namun terbatas pada penyediaan saran dan pengolahan akhir sampah. Sedangkan mekanisme utamanya tetap dilaksanakan oleh masyarakat sendiri, khususnya pengurus Bank Sampah. Bank Sampah juga telah memberikan keuntungan ekonomis dan kebersihan lingkungan bagi warga, namun guna lebih menumbuhkan motivasi masyarakat untuk turut serta dalam mengembangkan Bank Sampah, maka dibutuhkan suatu bentuk upaya lain. Pemberian insentif merupakan sebuah upaya menumbuhkan minat masyarakat berupa imbalan yang diberikan kepada suatu satuan wilayah masyarakat yang sukses menjalankan program Bank Sampahnya. Imbalan tersebut berupa pemberian atau perbaikan fasilitas, dan sebagainya. Pemberian insentif merupakan langkah yang lebih tepat ketimbang aturan yang bersifat represif, yang tidak sesuai dengan keadaan sosial masyarakat pada umumnya. 
Pengolahan Sampah Mandiri Sumber daya sampah di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Namun saat ini, sebagian besar pengolahan sampah justru diserahkan kepada pihak swasta dan pihak asing. Di negara lain, seperti Jepang, pemerintah justru lebih memilih mendukung warganya untuk mengolah sendiri sampah organik mereka17. Hal yang harus dilakukan sekarang adalah mendorong pengolahan sampah mandiri18 di lapisan masyarakat. Upaya itu efektif karena dapat mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA, selain juga memberikan keuntungan ekonomis yang lebih bagi masyarakat. Pengolahan sampah mandiri dapat dilakukan dengan prinsip 3 R, yaitu reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali), dan recycle (daur ulang). Peran yang harus dilakukan pemerintah, yaitu memberikan pendampingan dan pelatihan serta bantuan peralatan kepada masyarakat untuk memproduksi sampah menjadi barang bernilai ekonomis. Pemerintah juga hendaknya turut membantu dalam proses pemasaran hasil olahan tersebut. Daerah yang dapat dijadikan percontohan, yaitu Kota Yogyakarta yang sudah melakukan gerakan pengolahan sampah mandiri. Setidaknya di setiap kelurahan yang ada sudah ada kelompok masyarakat yang 
                                                           17 Hendra Nick. Arthur Op.Cit. 18 Yang dimaksud dengan pengolahan sampah mandiri adalah pengolahan sampah yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, biasanya berbasis satuan rumah tangga. 
12    
menangani pengolahan sampah itu. Sehingga saat ini telah mampu mengolah sendiri 70 persen sampahnya19. 
KESIMPULAN 
Manusia memiliki hubungan saling mempengaruhi yang sangat erat dengan lingkungan hidup. Namun saat ini terjadi begitu banyak permasalahan lingkungan yang justru disebabkan oleh umat manusia itu sendiri. Salah satunya yaitu melalui sampah yang merupakan sisa-sisa aktifitas manusia, yang jika tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai macam dampak negatif, seperti pencemaran lingkungan, banjir, penyebaran penyakit, hingga isu pemanasan global. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu bentuk solusi jitu yang mampu mengatasi permasalahan sampah tersebut, yaitu melalui sistem Bank Sampah yang tidak hanya mampu mengatasi masalah sampah tetapi juga mampu mendayagunakan sampah tersebut. Akan tetapi, Bank Sampah tersebut memiliki kendala dalam fungsinya sebagai solusi permasalahan sampah, yaitu berupa kendala karena sistem Bank Sampah yang belum diterapkan secara menyeluruh di Indonesia, peran pemerintah yang masih minim, pengelolaan sampah sisa (non-olahan) yang belum optimal, serta sarana pendukung operasional Bank Sampah yang belum memadai. Sehingga dibutuhkan suatu upaya guna mengoptimalisasi atau mengembangkan fungsi dan peran Bank Sampah tersebut, yakni dengan melakukan sosialisasi dan penerapan Bank Sampah secara konsisten dan menyeluruh di Indonesia, menjalin mitra kerja sama dengan pihak swasta, pengadaan sarana pendukung operasional, pemberian insentif, dan melakukan pengolahan sampah secara mandiri. Pihak yang dapat berperan dalam implementasi Bank Sampah Sempurna mencakup masyarakat, hendaknya turut serta melestarikan lingkungan hidup misalnya dengan melakukan pengelolaan sampah dengan tepat, seperti membuang sampah pada tempatnya dan turut mendukung dan menerapkan mekanisme Bank Sampah mulai dari rumah masing-masing dan didukung oleh satuan kecil masyarakat seperti RT dan RW. Pemerintah pun hendaknya turut berperan aktif dalam mendukung setiap upaya masyarakat untuk mengatasi permasalahan sampah, misalnya dengan turut mengembangkan sistem Bank Sampah secara menyeluruh di Indonesia dan membantu penyediaan sarana dan prasarana pengembangan Bank Sampah, serta mengajak pihak swasta untuk turut bermitra dalam pengembangan dan perwujudan lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bernilai ekonomis.   
                                                           19 Amril Amarullah. “Sampah Indonesia Tiap Hari Capai 200 Ribu Ton”, (22 februari 2010), http://nasional.vivanews.com/news/read/131299- sampah_indonesia_tiap_hari_capai_200_ribu_ton 
13    
DAFTAR PUSTAKA 
Buku, Surat Kabar, dan Undang-Undang
-Boedimo. 2012a. “140 Fasiltator Sosialisasi Bank Sampah”, Fajar: hlm. 14 (5 Mei). 
-Boedimo. 2012b. “Butuh 200 Truk Pengangkut Sampah”, Fajar: hlm. 14 (5 Mei). 
-Edi. 2012. “Singapura Bangun Pabrik Sampah di Makassar”, Tribun Timur Makassar: hlm. 9 (2 Mei). 
-Siahaan, N.H.T. 2004. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan Ed.Kedua. Jakarta: Penerbit Erlangga
-Supriadi. 2005. Hukum Lingkungan di Indonesia Sebuah Pengantar. Palu: Sinar Grafika. 
-Wardhana, Arya Wisnu. 1994. Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: Penerbit Andi. 
-Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. 
-Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 
-Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. 
Internet: 
-Admin Muamalat. 2011. “Menabung dengan Sampah, Mengapa Tidak”, http://majalah.hidayatullah.com/?p=2378 (Mei) 
-Al Ghiffari Forest Community Indonesia. “Fenomena Pengolahan Sampah Organik dan Non organik”, http://greendom-afc.sosblog.com/Green-and- Clean-b2/Fenomena-Pengolahan-Sampah-Organik-dan-Non-organik-b2- p1.htm 
-Amarullah, Amril. 2010. “Sampah Indonesia Tiap Hari Capai 200 Ribu Ton”, http://nasional.vivanews.com/news/read/131299- sampah_indonesia_tiap_hari_capai_200_ribu_ton (Februari)
-Fauziah, Nurul. 2011. “Saatnya Indonesia Bersahabat dengan Sampah”, http://kem.ami.or.id/2011/09/saatnya-indonesia-bersahabat-dengan- sampah/ (September) 
-Lubis, Nurcholis Anhari. 2011. “Sampah Di Indonesia Bisa Hasilkan Rp506 Miliar Per Tahun”, http://sosialbudaya.tvonenews.tv/berita/view/49354/2011/09/23/sampah_d i_indonesia_bisa_hasilkan_rp506_miliar_per_tahun.tvOne (September) 
14    
-Mahrizal, Victor. 2011. “Garuda Indonesia Daur Ulang Sampah di Tangerang”, http://jateng.tribunnews.com/2011/09/12/garuda-indonesia-daur-ulang- sampah-di-tangerang (September) Metronews. 2009. “Geografis Makassar”, http://metrotvnews.com/read/analisdetail/2012/02/06/245/Indonesia- Negeri-Sampah (April) Nick Arthur, Hendra. 2012. “Proyek Pengolahan Sampah Makassar Diminta Dikaji Ulang”, http://www.bisnis.com/articles/proyek-pengolahan- sampah-makassar-diminta-dikaji-ulang (Mei) Nugraha, Yunash Eka. 2011. “90 Persen Sampah Di Indonesia Belum Didaur Ulang”, http://nationalgeographic.co.id/berita/2011/11/90-persen- sampah-di-indonesia-belum-didaur-ulang (November) Pimpii. 2009. “Pertama Di Dunia, Bank Sampah Di Indonesia”, http://www.infogue.com/viewstory/2009/10/17/pertama_di_dunia_bank_sa mpah_di_indonesia/?url=http://dreamindonesia.wordpress.com/2009/10/1 7/pertama-di-dunia-bank-sampah-di-indonesia/  (Oktober) Putra, Ridwan. 2012. “Kontainer Penuh, Sampah Berserakan Di Jalan”, http://makassar.tribunnews.com/2012/01/14/kontainer-penuh-sampah- berserakan-di-jalan (Januari) Saputra, Andi. 2011. “Atasi Masalah Sampah, Indonesia Adopsi Teknologi Denmark”, http://us.detiknews.com/read/2011/10/13/223902/1743735/10/atasi- masalah-sampah-indonesia-adopsi-teknologi-denmark (Oktober) Sukirno, Hadi Suprapto. 2011. “Kanada Lirik Sampah Indonesia”, http://bisnis.vivanews.com/news/read/253590-kanada-lirik-sampah- indonesia (Oktober) Sumardi, Edi, dan Irham, Muh. 2012. “Wah... Banyak Sampah Makassar Tak Bisa Diangkut”, http://makassar.tribunnews.com/2012/03/08/waah...banyak- sampah-makassar-tak-bisa-diangkut (Maret) Unilever Green and Clean. 2011a. “Konsep Mengurangi Sampah Melalui Bank Sampah”, http://unilevergreenandclean.co.id/id.php/news/read/4/35/1/Bandung  (Juni) Unilever Greean and Clean. 2011c. “Bank Sampah Sumber Keuntungan”, http://unilevergreenandclean.co.id/id.php/news/read/2/6/1/Jakarta (April) Zainir. 2011. “Klasifikasi Sampah”, http://zainirrrrrrrrrspd.blogspot.com/2011/04/klasifikasi-sampah.html  (April)   
15    
DAFTAR RIWAYAT HIDUP 
Nama Lengkap : Juminarto Mirajad Kamaruddin
Tempat/Tanggal Lahir : Jeneponto, 22 Januari 1993 
Karya Ilmiah yang pernah dibuat : Desakan Dipomasi, Penguatan Armada Militer, dan Peningkatan Kegiatan Ekonomi Ambalat sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Blok Ambalat; Mobile Police Office sebagai Upaya Mengurangi Kejahatan Terselubung di Indonesia Penghargaan Ilmiah yang Pernah Diraih : - 

Nama Lengkap : Haidir Ali 
Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 26 Februari 1993 
Karya Ilmiah yang pernah dibuat : Revitalisasi Kanal di Kota Makassar melalui Konsep Green Canal Infrastructure; 3 PSP Calon Aparat Penegak Hukum sebagai Upaya dalam Meningkatkan Implementasi Miranda Rule di Indonesia; Telaah Kritis Sengketa Kewenangan KPK dan POLRI dalam Kasus Simulator SIM Penghargaan Ilmiah yang Pernah Diraih : Harapan 2 Lomba Peradilan Semu tingkat Fakultas Hukum Unhas; Juara 7 Lomba Perancangan Perundang- undangan Tipikor tingkat Nasional 

Nama Lengkap : Muh. Akhsan Amir 
Tempat/Tanggal Lahir : Budong-budong, 24 Januari 1994 
Karya Ilmiah yang pernah dibuat :  Penghargaan Ilmiah yang Pernah Diraih :