HUKUM DI DALAM MASYARAKAT

           Merupakan hal yang sangat mendasar bahwa hukum sangat erat dan mengerat dalam kehidupan sosial masyarakat. Sebagai negara yang menjadikan Hukum sebagai acuan untuk menjalankan tugas dan tujuan negara Indonesia dikaitkan dengan berbagai macam permasalahan yang sangat kompleks atas keberadannya diantara permasalahannya adalah belum semua secara utuh diterimanya Hukum dalam masyarakat Hukum adat dalam arti tidak membentuk aturan yang berlawan ideologi negara kita sebenarnya hal ini merupakan argumen pribadi saya karna mengingat pluralisme dalam masyarakat adat  kita sekarang masih sangat kental bahkan lebih kuat daripada keberadaan Hukum positiv sekarang ini. Tapi hal yang menjadi acuan adalah sifat Hukum unity karna jika tidak semua masyarakat akan terpecah-pecah dalam ideologi Hukumnya masing-masing. Saya merumuskan 3 poin bebearapa Faktor yang masih rancuh dalam Hukum kita :

  1. Latar belakang dari produk Hukum yang memang masih jauh dengan perkembangan dan kedinamisan kenyataan sosial Indonesia hari ini yang memang pada dasarnya masih mempertahankan pola yang sangat kadaluwarsa sehingga timbullah permasalahan teknis dan prakteknya yang bagi orang awam dalam Hukum pasti akan mengatakan Hukum kita tidak memihak pada masyarakat padahal jika kita lihat memang esensi dari Hukum kita seperti itu, tidak sedikit kasus yang menjadi pertanyaan besar ketika iu dihadapkan dengan Budaya dan kultur bangsa kita yang menganut nilai-nilai dan norma-norma. banyak bukti pengadilan yang bagi kita merasakan ada kerancuan didlamnya. sebagai contoh, adalah pada kasus Tempat hiburan malam yang berada di Makassar yang dijadikan praktek Prostitusi  (pertukaran hubungan seksual dng uang atau hadiah sbg suatu transaksi perdagangan)  dalam putusan pengadilan disebutkan denda sebesar Rp.500.00,00 (Lima ratus ribu rupiah) yang jika kita melihat efeknya dan melihat kebudayaan kita sangat melawan dengan aspek norma dan kaidah yang ada, apa yang menjadi penyebabnya adalah kembali pada produk Hukum yangada sekarang olehnya itu dalam keputusan itu kita harus merevisi dan Hakim sebagai penerjemahnya harus melihat kerugian dari segala aspeknya karna dalam buku yang ditulis oleh Alm.Prof.Dr.Achmad Ali SH,.MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) dalam bukunya menguak teori Hukum mengatakan bahwa Hakim tidak Boleh dijadikan terompet Undan-Undang artinya Hakim sebagai acuan dalam mengambil keputusan tidak hanya berpatokan pada Hukum tertulis saja tetapi harus melihat bagaimana relevansi Hukuman yang diberikan itu apakah sejalan dengan perkembangan zaman dan kenyataan sosial yang ada dalam negara yang menganut "kebhinnekaan" Indonesia tercinta.
  2. Kualitas pengambil kebijakan yang mempengaruhi produk Hukum itu sendiri, keuletan dan kebersihan hati bagi para pemimpin kita di senayan sana menjadi tolak ukurnya karna dialah lembaga yang mempunyai kekuasaan penuh atas revisi ataupun amandemen atas Hukum kita. menjadi hal yang sangat penting bagi kebutuhan kita  saat ini jika para berdasi dapat membedakan anatar kepentingan politik dan kepentingan Hukum ini yang harus penulis tegaskan disini adalah wajah Hukum berbeda dengan Wajah Perpolitikan Hukum tidak pernah membedakan atas ras, agama ataupun golongan karna Peraturan itu sangat tegas dlam Hukum kita, perpolitikan jika disamakan dengan Hukum itu salah besar dan menjadi tugas kita bersama untuk menyelesaikkannya meskipun senayan mempunyai kekuasaan atas itu tetapi kita tidak boleh saja langsung menelan tetap kita harus turut mengunyah artinya kita harus peka dan merespon kebijakn pemerintah dengan tidak meninggalkan cara-cara yang baik pula. Kualitas pengambil kebijakan sangat diharapkan seperti itu demi untuk kepentingan Indonesia sendiri bukan kepentingan golongannya masin-masing.
  3. Kelahiran Hukum nasional kita sekarang yang banyak dipengaruhi oleh latar belakang Historis kedatangan bangsa asing. Dimulai dengan pra-kedatangan bangsa asing kita menganut sistem Hukum adat (sebelum kemerdekaan) dengan di awali dengan zaman kerajaan-kerajaan, setelah itu masuklah pengaruh-pengaruh bangsa asing dimulai dengan kedatangan bangsa Asing pertama yaitu (Bangsa arab persia) yang menanamkan ajaran Hukum islam dengan langkah-langkah perdagangan, perkawinan dan lain-lain agar doktrin ini bisa diterima secara cepat. Hasilnya adalah Hukum Islam dapat cepat berkembang dan dari kerajaan-kerajaan Islam pun lahir karna dianggap sesuai dengan kebudayaan Indonesia pada zaman itu, setelah itu dengan hampir dalam kurun waktu yang bersamaan datang bangsa asing kedua yaitu bangsa eropa ( Belanda dan sekutunya) karna islam tidak mempraktikkan kekuasaan dan kekerasan olehnya itu Hukum islam tergeser oleh Hukum barat karna memang kecanggihan alat dan SDM barat pada saat itu memang sudah cukup kuat jika dibandingkan kedatangan bangsa Islam yang dengan pendekatan Persuasif. dengan sistemnya yang menganut sistem paksaan dan menjadikan kekuasaan adalah kedaulatan yang tertinggi Hukum barat dengan praktek penjajahannya membuat bangsa kita terjajah hingga 3,5 abad lamanya, dan inilah yang memberikan pengaruh dan corak yang sangat besar atas kelahiran Hukum Nasional kita dewasa ini.